Minggu, 12 Desember 2010

Analisis Web : solopos.com (Florensia Ranny - 915080077)

tampilan solopos.com
I.        Perkembangan Cyber Journalism
Cyber journalism (kewartawanan maya) adalah istilah untuk menjelaskan sistem kerja dunia kewartawanan yang memanfaatkan teknologi informasi berbasis Internet. Dengan penggunaan internet, maka karya-karya jurnalistiknya disajikan dalam bentuk virtual.
Kelahiran cyberjournalism terjadi seiring dengan masuknya internet ke Indonesia pada tahun 1990-an. Pada perkembangannya, cyber journalism menjadi media yang sangat diminati masyarakat, karena mengusung kecepatan, keringkasan, interaktivitas dan kemudahan pengaksesannya. Karena alasan kecepatan penyajian berita berkonsep realtime ini, cyber journalism juga disebut sebagai online journalism.
Salah satu situs internet cyber journalism pertama yang dikelola secara serius adalah detik.com yang lahir pada 9 Juli 1998. Kemudian muncul okezone.com yang dimiliki oleh grup MNC dan diikuti oleh banyak situs lainnya.
Selain itu, cyber journalism dalam perkembangannya menyebabkan banyaknya media cetak yang melakukan konvergensi dengan media digital. Harian Kompas adalah yang mengawali langkah ini dengan dikeluarkannya kompas.com pada 3 Juli 2008.
Bentuk dari cyber journalism sendiri tidak lepas dengan jurnalisme warga (citizen journalism). Jurnalisme warga atau citizen journalism merupakan bentuk kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh warga biasa. Kegiatan jurnalistik tersebut meliputi kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, menulis, mengedit hingga mempublikasikannya ke suatu media massa. Kelahiran dan perkembangan citizen journalism ini memberikan kesempatan bagi warga biasa menjadi layaknya seorang jurnalis. Berbagai layanan seperti weblogs, chat room, mailing list, bahkan layanan video seperti Youtube, memungkinkan siapapun menjadi pewarta.
Dalam laporan ini, penulis mengambil satu website berita untuk dijadikan bahan analisis. Website tesebut adalah solopos.com. Website ini merupakan hasil konvergensi edisi cetaknya yaitu Koran Solopos yang telah terbit sejak 12 Agustus 1997. Baik versi cetak maupun onlinenya, Solopos sama-sama menempatkan diri sebagai media lokal / daerah.

II.                  Review Materi Perkuliahan Cyber Journalism
Berikut adalah materi dari pertemuan kesembilan hingga keempat belas yang akan dibahas pada laporan ini:

·         Working in online journalism
Bekerja di bidang jurnalisme online membutuhkan kecepatan meng up-date informasi. Selain itu tugas dari jurnalis online adalah menyajikan berita dengan menarik, karena itu penempatan/pengelompokan rubrik perlu menjadi perhatian.

·         News Report
Dalam bagian ini dibahas tentang bagaimana menjadikan internet sebagai sumber pelaporan jurnalistik. Dengan keterbukaan informasi yang ada, melalui internet kita dapat memperoleh data-data yang kita mau dengan cepat dan lebih mudah. Apalagi dengan bantuan search engine, seperti google dan yahoo yang memungkinkan kita menampilkan semua halaman web sesuai dengan bahan yang ingin kita cari. Top-level domain (TDL) membantu kita dalam memberikan informasi kepada kita mengenai seperti apa website yang kita kunjungsi, misalnya .gov berarti situs pemerintah, .edu untuk situs pendidikan, dan lain-lain.

·         Penulisan Online
Penulisan online lebih menititkberatkan pada kalimat yang pendek-pendek dan sederhana. Maka dari itu susunan kalimat harus dibuat seefektif dan seefisien mungkin. Standar penulisannya terdiri dari aspek 5W+1H (who, what, when, where, why, dan how) dengan menerapkan urutan subjek-predikat-objek (S-P-O). Sesuai dengan sifat interaktivitasnya website-website online pasti menyediakan fasilitas voice, yakni sebuah bagian jurnalisme online dimana jurnalis dapat mengekpresikan kepribadiannya dan menulis secara lebih informal. Voice juga bisa berasal dari audiens yang ingin memasukan suaranya ke dalam suatu artikel cerita. Voice biasa diwujudkan melalui pembuatan weblog.

·         Standards, Law and Ethics for Online Media
Karya-karya dalam jurnalisme online diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Karya-karya jurnalistik ini juga termasuk dalam perlindungan hak kekayaan intelektual, sehingga ada etika jurnalisme online dan standar-standar perusahaan media yang harus dipatuhi, contohnya pengakuan hak cipta (larangan plagiarisme), tidak menampilkan konten berita yang memuat unsur cabul, kekesaran, dll.

·         Bisnis Jurnalisme Online
Setiap media pasti memiliki kepentingan bisnis. Ada tiga cara utama untuk mendapat pemasukan/keuntungan dari situs jurnalisme online:
                        1. memasang iklan di situs web
                        2. mengenakan biaya berlangganan bagi pengguna
                        3. memberi "nilai tambah" layanan
Sementara itu di beberapa situs mengharuskan penggunanya melakukan pendaftaran awal, sehingga harus log ini setiap kali ingin masuk. Gunanya agar dapat memberikan informasi potensi pengiklan yang lebih konkret tentang penggunanya.

·         Jurnalisme Online Masa Depan
Mudah dan murahnya biaya pembuatan web menyebabkan membludaknya web yang ada di Internter sekarang ini. Hal ini menyebabkan persaingan akan semakin ketat, baik dalam kecepatan maupun ketepan penyampaian informasi. Karena itu menjadi tantangan jurnalisme media online, untuk bisa lebih meningkatkan kemampuan diri, bukan hanya kecepatan namun juga ketepatan informasi.

1.      Working In Online Journalism
§         Dilihat dari tampilan dan cara pengelolaannya website berita solopos.com sudah cukup baik. Hal ini bisa dilihat dari berita-berita yang selalu diupdate setiap saat (di bawah satu jam sekali). 
§         Segmentasi solopos.com adalah masyarakat Solo serta daerah kota-kota sekitar yang masih berlokasi di Jawa Tengah. Karena itu tampilan website dibagi-bagi menurut wilayah, yaitu Solo, Sukohardjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Boyolali, dan Klaten serta bagian lainnya yang dibagi berdasarkan tema berita. Inilah yang menjadi keunggulan dari solopos.com, yaitu tata letak yang memudahkan pencarain berita berdasarkan wilayah serta pengkhususan penyajian beritanya yang dikemas sangat dekat dengan kehidupan masyarakat Jawa Tengah. Hal tersebut juga berkaitan dengan positioning dan segmentasi solopos.com sendiri.
§         Sesuai dengan pengertian jurnalisme online yaitu berfokus pada kebaruan yang menyajikan data realtime, maka seharusnya website-website berita harus menampilkan laporan berita yang tidak terpaut jauh dari waktu kejadian sebenarnya. Mungkin hanya dalam hitungan menit informasi tersebut bisa langsung diakses oleh audience. Di dalam website solopos.com sepertinya prinsip kebaruan berdasarkan realtime kurang terlihat. Sebagai contoh gempa yang terjadi di DIY pada pukul 19.42, baru muncul beritanya pada pukul 21.15 atau berselang 1 jam 33 menit setelah kejadian berlangsung. Rentang waktu yang lebih dari satu jam dirasakan terlalu lama jika dikaitkan dengan konseop realtime.
§         Di sisi lain, jika dilihat berdasarkan interaktivitas, solopos.com cukup interaktif dengan adanya comment box dibawah setiap berita. Fasilitas ini memungkinkan audience memberi komentar atas berita terkait. Selain itu ada juga link facebook dan twitter solopos.com yang dicantumkan di halaman utamanya.


  1. News Report
§         Berita-berita internet memang bisa dijadikan referensi berita. Solopos.com melakukan hal ini dengan ditemukannya keterangan sumber berita di akhir tulisan. Seperti terlihat dalam tampilan solopos.com mengenai “Gempa 5,1 skala Richer Guncang Bantul.” Pada bagian akhir tulisan terdapat kata “metronews”, yang dapat dipersepsikan sebagai sumber penulisan berita.  Namun sayangnya sumber tidak dituliskan dengan jelas, bahkan diketahui salah. Setelah melakukan searching di google mengenai berita serupa ternyata, website yang pertama mengabarkan adalah metrotvnews.com bukan metronews.com. Metronews.com adalah website surat kabar California. Atas kesalahan ini, seharusnya solopos.com harus lebih teliti dalam menuliskan sumber referensi pengambilan berita agar tidak menyesatkan audience.

  1. Penulisan Online
§         Dalam solopos.com terdapat unsur voice dimana berasal dari audience yang ingin memasukan suaranya ke dalam suatu artikel cerita. Voice solopos.com dapat dilihat dalam rubrik “Buku Tamu”. Rubrik ini merupakan rubrik yang memperbolehkan para audience/pembaca solopos.com untuk menyuarakan suaranya, baik untuk bertanya, menyatakan pandangan, maupun saling bertukar informasi (forum diskusi).
     
§         Konten tulisan juga harus menjadi perhatian, apakah sesuai dengan standar penulisan yang efektif dan efisien atau tidak. 

Kalimat pertama dalam tulisan ini sudah sesuai dengan urutan subjek-predikat-objek dan berupa kalimat aktif. Namun penulisan peragraf pertama (lead) seharusnya memuat unsur 5W+1H. Paragraf pertama bisa dikatakan sebagai ringkasan seluruh berita. Akan lebih baik jika penulisan lead tulisan di atas seperti ini:

“Jajaran Polres Klaten Berhasil meringkus kawanan pencuri spesialis motor yang kerap beroperasi di wilayah Klaten, Sabtu (12/11) (Who, what, when). Keempat maling motor yang sering meresahkan warga ini berhasil diringkus di sejumlah lokasi yang berbeda, antara lain di Kecamatan Juwiring, Kalikotes, serta Klaten Kota (why, where, how).” >>Lalu dilanjutkan dengan penguraian how/kronologis penangkapan kawanan pencuri pada paragraph selanjutnya.


4.   Standards, Law and Ethics for Online Media
§         Di Indonesia belum ada perlindungan untuk wartawan media online. Maka jika mereka terkena kasus, atas tuduhan pencemaran nama baik misalnya, mereka tidak akan mendapatkan perlindungan secara organisatiris dengan sebuah lembaga ikatan kewartawanan. Lembaga kewartawanan seperti AJI (Aliansi Jurnalistik Indonesia) dan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) hanya berlaku bagi wartawan media tradisional (media cetak dan elektronik). Karena itu UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi salah satu panduan yang bisa dipakai untuk melindungi maupun menjadi acuan wartawan media online dalam melakukan pekerjaannya.
§         Meskipun tidak mendapat perlindungan dari organisasi kewartawanan, namun pada hakikatnya ketika para jurnalis menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (pasal 3 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) menghadapi masalah hukum, dirinya berhak mendapat bantuan hukum dari seorang penasehat hukum yang keseluruhan biayanya harus ditanggung oleh perusahaan pers. Hal ini karena hak jurnalis sebagai bagian perusahaan pers yang memiliki saham di perusahaan pers tersebut (pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan jaminan dalam pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.  
§         Di dalam UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang segala macam informasi elektronik. Yang Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidakterbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapatdipahami oleh orang yang mampu memahaminya (pasal 1 ayat 1). Dalam hal ini jelas karya jurnalistik online termasuk dalam informasi elektronik.
§         Di dalam UU ITE pada Pasal 25 dinyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Meskipun dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, namun perlu juga ditetapkan secara resmi dan tertulis hak cipta/hak paten atas sebuah keberataan berita di sebuah website berita. Dalam website solopos.com sayangnya tidak terdapat tanda/logo yang menunjukan adanya copy right atau hak cipta, hak peten, hak merek, dan sebagainya.
§         UU ITE juga mengatur tentang hal-hal apa saja yang dilarang dalam BAB VII pasal 27, yaitu mengenai pelarang penyebarluasan Informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta muatan pemerasan dan pengancaman. Lalu di Pasal 28 Mengenai pelarangan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dan pemberitaan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu terkait SARA.
§         Berkaitan dengan kegiatan jurnalistiknya, solopos.com mencantumkan informasi standar perusahaan dalam rubric “tentang kami” dalam solopos versi cetaknya


  1. Bisnis Jurnalisme Online 
§         Iklan nampaknya menjadi sumber utama pemasukan solopos.com. Tabel di samping memaparkan range harga untuk pemasangan iklan. Sedikitnya ada 6 iklan yang terpasang pada website ini, yang diantaranya:
1.      Speedy
2.      Harian Jogja
3.      STMIK Sinar Nusantara
4.      Bisnis Indonesia
5.      Solopos Edisi Cetak
6.      Djarum Foundation
§         Website ini tidak berbayar. Dari keterangan tersebut bisnis media online yang segmentasi wilayah sempit seperti solopos.com tidak memberi banyak keuntungan. Atas dasar itu maka bisa diasumsikan pengeloalaan biaya dilakukan berbarengan dengan solopos edisi cetaknya. Untuk memperbaiki situasi ekonomi ini mungkin bisa dengan memberikan nilai tambah pada layanan yang ada, sehingga menetapkan harga iklan yang lebih bersaing.
     
  1. Jurnalisme Online Masa Depan
Jurnalisme online memberikan konsep baru dalam hal pemberitaan suatu berita. Hal ini sangat menonjol bila diperhatikan kemunculan citizen journalism/jurnalistik warga. Melihat fenomena ini John Hiler (Nieman Report, 2005, p. 9) dalam  artikelnya “Blogosphere: The Emerging Media Ecosystem” memperkenalkan munculnya konsep yang disebut  Media Ecosystem. Konsep ini menjelaskan adanya hubungan baik antara  citizen media dengan  maisntream media.
Namun di lain sisi, kemunculan konsep ini justru akan menjadi ancaman bagi para jurnalis professional. Citizen media akan menggeser otoritas penguasa informasi dari ranah  institusi media ke otoritas individu atau komunitas. Apalagi dengan semakin populernya facebook dan twitter di dunia maya sekarang ini, dimana setiap orang bisa mengabarkan suatu kejadian yang tidak tertangani oleh pihak media. Seringkali suatu peristiwa diangkat ke media justru berasal dari perbincangan dari twitter. Saat ini pergeseran ini nampak jelas dalam peristiwa-peristiwa besar dimana jurnalis profesional mau tidak mau harus menayangkan foto, video maupun data  yang didapat oleh warga. Terakhir di Bom JW Marriot dan Ritz Carlton, video amateur menjadi satu-satunya gambar yang ditayangkan oleh televisi saat menggambarkan keadaan beberapa saat setelah bom meledak.
Jadi tantangan besar yang akan di hadapi adalah selain persaingan antara sesama perusahaan media, ancaman persaingan juga datang dari pihak citizen journalism. Tapi meskipun begitu, jurnalis professional tentu akan tetap berbeda dengan citizen journalism, karena dapat menyajikan berita secara berimbang dan mendalam serta lebih terpercaya, asalkan mereka dapat semakin memperkaya diri, mempertahankan dan mengembangkan kualitas tulisan-tulisannya.


III.    Kesimpulan
Secara keseluruhan solopos.com sudah memenuhi kriteria-kriteria sebuah website berita yang merupakan bentuk cyber jurnalism. Namun memang perlu dilakukannya berbagai perbaikan. Mulai dari struktur bahasa, kecermatan penulisan referensi sumber, hingga kecepatan dan ketepatan informasi.
Hal ini penting dilakuakan untuk mempersiapkan diri dengan persaingan yang akan kian ketat antara berbagai pekerja media lain ataupun dari eksistensi citizen journalism yang semakin bertumbuh sekarang ini.
Untuk masalah perlindungan hukum, meskipun Indonesia belum mempunyai ikatan jurnalis online, karya-karya dan perlindungan jurnalis diatur dalam UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers


IV. DAFTAR PUSTAKA
Briggs, Journalism 2.0: How to Survive and Thrive, 2007

Foust, James C. 2005. Online Journalism, Principle and Practices of News for The Web. Arizona: Holcomb Hathaway, Publishers. Inc.

Hall, Jim. 2001. Online Journalism, A Critical Primer. London: Pluto Pers






Oleh : Florensia Ranny (915080077)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar