Jumat, 03 Desember 2010

Pajak 10 % bagi Warteg

Doc. Google
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menyetujui usulan penerapan pajak 10 % terhadap warteg ( warung tegal ). Sesuai rencana pada awal Januari 2011 para konsumen warteg harus membayar dengan harga yang lebih mahal daripada umumnya karena harga makanan dan minuman akan mengikuti  perubahan yang berkembang.

Penerapan pajak tersebut di upayakan dapat menambah penerimaan Pemprov DKI hingga sekitar tp. 50 miliar per tahun. Agar tidak terjadi kekacauan, Arif Susilo selaku Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mengimbau agar pengusaha warteg secara sukarela mendaftarkan diri ke Dinas Pelayanan Pajak. Jika semuanya berjalan lancar maka lebih mudah melakukan pemantauan dan memonitoring catatan keuangan pengusaha tersebut.


Sumber : Harian Seputar Indonesia tanggal 3 Desember 2010

- Astrid Meiliani / 915080057 -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar